Pasal 560
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Direktorat Usaha Hutan Produksi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan bahan kebijakan rencana karya usaha, produksi hasil hutan dan penilaian kinerja usaha hutan produksi; b. penyiapan pelaksanaan bahan kebijakan rencana karya usaha, produksi hasil hutan dan penilaian kinerja usaha hutan produksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rencana karya usaha, produksi hasil hutan dan penilaian kinerja usaha hutan produksi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rencana karya usaha, produksi hasil hutan dan penilaian kinerja usaha hutan produksi;dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
