PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 559
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Direktorat Usaha Hutan Produksi mempunyai melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis bidang usaha hutan produksi serta penyusunan bahan evaluasi kinerja terhadap perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan poduksi.
