PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, urusan ketatausahaan, kepegawaian dan pelaporan di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, penyaluran dan pengendalian karya cetak serta kepustakaan. (3) Subbagian Kearsipan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan pembinaan, pengelolaan kearsipan, pengumpulan dan penyimpanan dokumentasi kementerian.
