Pasal 508
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Danau menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau di daerah.
