PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 507
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Danau mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau.
