PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 505
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Sungai terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Sungai; dan b. Seksi Pemulihan Fungsi Sungai.
