Pasal 504
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Sungai menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai di daerah.
