Pasal 502
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Perencanaan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi penyusunan perencanaan pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah. (2) Seksi Data dan Informasi Pengendalian Kerusakan Perairan Darat mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan data dasar dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi penyusunan data dasar dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah.
