Pasal 500
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan perencanaan serta data dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan serta data dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan serta data dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta
pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah; dan d. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan serta data dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah di daerah.
