PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 498
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat; b. Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Sungai; c. Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Danau; d. Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Mata Air dan Air Tanah;dan e. Subbagian Tata Usaha.
