Pasal 497
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah;
e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
