PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan dan dokumentasi; b. pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang dan jasa; c. pembinaan tata usaha pimpinan dan keprotokolan pimpinan kementerian;dan d. pembinaan urusan rumah tangga, urusan dalam dan layanan kesehatan pegawai kementerian.
