PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 478
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung terdiri atas : a. Subdirektorat Pemolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; b. Subdirektorat Penataan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung; c. Subdirektorat Bina Kelembagaan; d. Subdirektorat Pemanfaatan Hutan Lindung; dan e. Subbagian Tata Usaha.
