Pasal 477
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung; dan
f. supervisi dan pelaksanaan urusan kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
