PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 458
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan; b. Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan; c. Subdirektorat Pengendalian Peredaran Perbenihan; d. Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Benih dan Sumber Daya Genetik;dan e. Subbagian Tata Usaha.
