Pasal 457
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional; f. supervisi atas pelaksanaan urusan perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional;dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
