PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 434
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Direktorat Konservasi Tanah dan Air terdiri atas : a. Sub Direktorat Pemolaan Konservasi Tanah dan Air; b. Sub Direktorat Reboisasi; c. Sub Direktorat Penghijauan; d. Sub Direktorat Bangunan Konservasi Tanah dan Air; e. Sub Direktorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan;dan f. Subbagian Tata Usaha.
