Pasal 433
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Direktorat Konservasi Tanah dan Air menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; f. supervisi atas pelaksanaan urusan pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan di daerah;dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
