PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 431
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administrasi dan fungsional di bina oleh Kepala Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai.
