PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 430
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Wilayah I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai wilayah I. (2) Seksi Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Wilayah II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan
urusan di daerah bidang evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai wilayah II.
