Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi kinerja, dan pelaporan akuntabilitas pelaksanaan anggaran (APBN, APBN-P, dekonsentrasi, tugas pembatuan, dan dana alokasi khusus) bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, planologi kehutanan dan tata lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, dan pengendalian perubahan iklim, serta bahan pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi kinerja dan pelaporan program anggaran (APBN, APBN-P, dekonsentrasi, tugas pembatuan, dan dana alokasi khusus) bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta koordinasi penyusunan laporan kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang pembangunan manusia. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi kinerja, dan pelaporan akuntabilitas pelaksanaan anggaran (APBN, APBN-P, dekonsentrasi, tugas pembatuan, dan dana alokasi khusus) bidang pengelolaan hutan produksi lestari, penelitian, pengembangan dan inovasi, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan internal, dukungan manajemen kementerian, dan biro, serta evaluasi agenda program nasional dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik, hukum, keamanan dan kemaritiman.
