PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 414
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai; b. Subdirektorat Kelembagaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai; c. Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; d. Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
