Pasal 413
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan, pembinaan kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pembinaan kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perencanaan, pembinaan kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pembinaan kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai; e. pemberian bimbingan teknik dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknik perencanaan, pembinaan kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai; f. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan, pembinaan kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai;dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
