PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 392
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai; c. Direktorat Konservasi Tanah dan Air; d. Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan; e. Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung;dan f. Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat.
