Pasal 391
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan, pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan, pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan, pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan, pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem
perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan urusan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
