PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 366
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan Karbon terdiri atas: a. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan Karbon Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru; dan b. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan Karbon Kawasan Pelestarian Alam.
