Pasal 365
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan Karbon menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan karbon pada kawasan konservasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan karbon pada kawasan konservasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan karbon pada kawasan konservasi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan karbon pada kawasan konservasi; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan karbon pada kawasan konservasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
