PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 350
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Subdirektorat Keamanan Hayati terdiri atas: a. Seksi Pelepasan dan Peredaran; dan b. Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
