Pasal 349
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Keamanan Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan keamanan hayati produk rekayasa genetik, jenis asing, dan zoonosis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan keamanan hayati produk rekayasa genetik, jenis asing, dan zoonosis; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan hayati produk rekayasa genetik, jenis asing, dan zoonosis; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik, jenis asing, dan zoonosis; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan keamanan hayati produk rekayasa genetik, jenis asing, dan zoonosis di daerah.
