Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rencana dan Program I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan bahan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan rencana kerja pemerintah, serta penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan rencana dan program bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, planologi kehutanan dan tata lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, dan pengendalian perubahan iklim. (2) Subbagian Rencana dan Program II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan perjanjian kinerja kementerian, serta penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan rencana dan program bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. (3) Subbagian Rencana dan Program III mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan perjanjian kinerja sekretariat jenderal
dan biro perencanaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan rencana dan program pengelolaan hutan produksi lestari, penelitian, pengembangan dan inovasi, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan internal, dukungan manajemen kementerian.
