PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembinaan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah; b. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana, program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, perjanjian kinerja kementerian, sekretariat jenderal, dan biro;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas rencana, program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, perjanjian kinerja kementerian, dan sekretariat jenderal.
