PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 314
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru; dan b. Seksi Perencanaan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam.
