Pasal 313
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perencanaan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan pengelolaan taman hutan raya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan pengelolaan taman hutan raya di daerah.
