PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 311
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Direktorat Kawasan Konservasi terdiri atas : a. Subdirektorat Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi; c. Subdirektorat Pemulihan Ekosistem Kawasan Konservasi; d. Subdirektorat Bina Daerah Penyangga dan Zona Pemanfaatan Tradisional;dan e. Subbagian Tata Usaha.
