Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Direktorat Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pengelolaan, pengendalian dan evaluasi kinerja pengelolaan, pemulihan ekosistem, serta pembinaan daerah penyangga kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perencanaan pengelolaan, pengendalian dan evaluasi kinerja pengelolaan, pemulihan ekosistem, serta pembinaan daerah penyangga kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan pengelolaan, pengendalian dan evaluasi kinerja pengelolaan, pemulihan ekosistem, serta pembinaan daerah penyangga taman hutan raya; d. pemberian bimbingan teknik dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan pengelolaan, pengendalian dan evaluasi kinerja pengelolaan, pemulihan ekosistem, serta pembinaan daerah penyangga kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan pengelolaan, pengendalian dan evaluasi kinerja pengelolaan, pemulihan ekosistem, serta pembinaan daerah penyangga pengelolaan taman hutan raya di daerah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
