Pasal 303
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Seksi Penataan Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penataan blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja kawasan cagar alam, suaka margasatwa, dan taman buru. (2) Seksi Penataan Kawasan Pelestarian Alam mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penataan zonasi/blok pengelolaan dan penataan wilayah kerja kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
