PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 302
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Subdirektorat Penataan Kawasan Konservasi terdiri atas:
a. Seksi Penataan Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru; dan b. Seksi Penataan Kawasan Pelestarian Alam.
