PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi rencana, program dan anggaran pembangunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, anggaran, dan pengelolaan kerja sama dalam negeri dan hibah. b. pembinaan rencana, program, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, anggaran serta pengelolaan kerja sama dalam negeri dan hibah;dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
