PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penataan dan evaluasi organisasi,
analisis jabatan dan beban kerja, serta reformasi birokrasi kementerian. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penyusunan dan evaluasi prosedur kerja, tata hubungan kerja, sistem dan prosedur kerja, standar sarana dan prasarana kerja kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan biro.
