Pasal 244
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengembangan kebijakan lingkungan hidup sektor. (2) Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah.
