Pasal 242
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor di daerah.
