Pasal 228
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional. (2) Seksi Pengembangan Perangkat Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah.
