Pasal 226
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di daerah.
