Pasal 216
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pelepasan, tukar menukar, mutasi kawasan hutan, serta perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan dan pencadangan areal untuk pembangunan non kehutanan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku. (2) Seksi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pelepasan, tukar menukar, mutasi kawasan hutan, serta perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan dan pencadangan areal untuk pembangunan non kehutanan di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
