PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 214
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di daerah.
