PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi promosi dan alih tugas jabatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai; b. pelaksanaan penyiapan promosi dan alih tugas jabatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas promosi dan alih tugas jabatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai.
