Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan seleksi pendidikan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, tugas/ijin belajar, pengembangan pejabat struktural, seleksi jabatan pimpinan tinggi, penilaian kompetensi manajerial sumber daya manusia aparatur. (2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penilaian kinerja dan administrasi pejabat fungsional. (3) Subbagian Evaluasi Kinerja dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penilaian kinerja jabatan fungsional umum, struktural, penghargaan prestasi kerja, penghargaan tanda jasa, tunjangan kinerja, penegakan disiplin pegawai, pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, cuti pejabat pimpinan tinggi, cuti di luar tanggungan negara, perlindungan kesehatan, kesejahteraan pegawai, dan jaminan hari tua.
