PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 184
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Inventarisasi Hutan;
b. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan; c. Subdirektorat Pemetaan dan Dokumentasi Tematik Kehutanan; d. Subdirektorat Jaringan Data Spasial Kehutanan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
