Pasal 183
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan; f. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
