Pasal 180
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Informasi Spasial dan Dokumentasi Penggunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang informasi spasial dan dokumentasi penggunaan kawasan hutan. (2) Seksi Informasi Spasial dan Dokumentasi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan
supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang informasi spasial dan dokumentasi pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
